Selasa, 18 September 2012

Keamanan Pangan


Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri pangan. Oleh karena itu industri pangan adalah salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keamanan pangan bukan hanya merupakan isu dunia tapi juga menyangkut kepedulian individu. Jaminan akan keamanan pangan adalah merupakan hak asasi konsumen. Pangan termasuk kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman dikonsumsi, praktis tidak ada nilainya sama sekali.
Keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan nasional maupun perdagangan internasional. Di seluruh dunia kesadaran dalam hal keamanan pangan semakin meningkat. Pangan semakin penting dan vital peranannya dalam perdagangan dunia. Dalam modul ini akan dibahas berbagai aturan yang melingkupi aspek keamanan pangan, analisis bahaya keamanan pangan dan berbagai peluang untuk menguranginya.
Foodborne Diseases
Lebih dari 90% terjadinya penyakit pada manusia yang terkait dengan makanan (foodborne diseases) disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi, yaitu meliputi penyakit tipus, disentri bakteri/amuba, botulism, dan intoksikasi bakteri lainnya, serta hepatitis A dan trichinellosis.
Foodborne disease lazim didefinisikan namun tidak akurat, serta dikenal dengan istilah keracunan makanan. WHO mendefinisikannya sebagai penyakit yang umumnya bersifat infeksi atau racun, yang disebabkan oleh agent yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan yang dicerna.
Foodborne disease baik yang disebabkan oleh mikroba maupun penyebab lain di negara berkembang sangat bervariasi. Penyebab tersebut meliputi bakteri, parasit, virus, ganggang air tawar maupun air laut, racun mikrobial, dan toksin fauna, terutama marine fauna. Komplikasi, kadar, gejala dan waktu lamanya sakit juga sangat bervariasi tergantung penyebabnya.
Patogen utama dalam pangan adalah Salmonella sp, Staphylococcus aureus serta toksin yang diproduksinya, Bacillus cereus, serta Clostridium perfringens. Di samping itu muncul jenis patogen yang semakin popular seperti Campylobacter sp, Helicobacter sp, Vibrio urinificus, Listeria monocytogenes, Yersinia enterocolitica, sedang lainnya secara rutin tidak dimonitor dan dievaluasi. Jenis patogen tertentu seperti kolera thypoid biasanya dianalisa dan diisolasi oleh laboratorium kedokteran.
Patogen yang dianggap memiliki penyebaran yang luas adalah yang menyebabkan penyakit salmonellosis, cholera, penyakit parasitik, enteroviruses. Sedangkan yang memiliki penyebaran sedang adalah toksin ganggang, dan yang memiliki penyebaran terbatas adalah S.aureus, B.cereus, C. perfringens, dan Botulism.
Pengendalian Kontaminasi Pangan
Sebagian besar pemerintah berbagai negara di dunia menggunakan deretan usaha atau langkah pengendalian kontaminan pangan melalui inspeksi, registrasi, analisa produk akhir, untuk menentukan apakah suatu perusahaan pangan memproduksi produk pangan yang aman.
Masalah utama yang dihadapi adalah tingginya biaya yang diperlukan untuk menanggulangi masalah yang dihadapi dalam melakukan pengendalian. Salah satu sistem baru bagi penjaminan (assuring) keamanan pangan disampaikan tahun 1971 dalam suatu National Conference on Food Protection dengan judul “The Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) System”.
HACCP adalah suatu sistem yang dianggap rasional dan efektif dalam penjaminan keamanan pangan dari sejak dipanen sampai dikonsumsi. HACCP adalah suatu sistem yang mampu mengidentifikasi hazard (ancaman) yang spesifik seperti misalnya, biologi, kimia, serta sifat fisik yang merugikan yang dapat berpengaruh terhadap keamanan pangan dan dilengkapi dengan langkah-langkah pencegahan untuk mengendalikan ancaman (hazard) tersebut.

Formalin adalah nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram. Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15% sebagai pengawet. Formalin biasanya diperdagangkan di pasaran dengan nama berbeda-beda antara lain: Formol, Morbicid, Methanal, Formic aldehyde, Methyl oxide, Oxymethylene, Methylene aldehyde, Oxomethane, Formoform, Formalith, Karsan, Methylene glycol, Paraforin, Polyoxymethylene glycols, Superlysoform, Tetraoxymethylene, Trioxane.

 Penggunaan Formalin
Penggunaan formalin yang salah adalah hal yang sangat disesalkan. Melalui sejumlah survey dan pemeriksaan laboratorium,ditemukan sejumlah produk pangan yang menggunakan formalin sebagai pengawet. Praktek yang salah seperti ini dilakukan produsen atau pengelola pangan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa contoh produk yang sering mengandung formalin misalnya ikan segar, ayam potong, mie basah dan tahu yang beredar di pasaran. Yang perlu diingat, tidak semua produk pangan mengandung formalin.
Penggunaan Formalin antara lain :
·         Pembunuh kuman sehingga dimanfaatkan untuk pembersih : lantai, kapal, gudang, dan pakaian.
·         Pembasmi lalat dan berbagai serangga lain.
·         Bahan pada pembuatan sutra buatan, zat pewarna, cermin kaca, dan bahan peledak.
·         Dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas.
·         Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
·         Bahan untuk pembuatan produk parfum.
·         Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
·         Pencegah korosi untuk sumur minyak.
·         Bahan untuk insulasi busa.
·         Bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood).
·         Cairan pembalsam (pengawet mayat).
·         Dalam konsentrasi yang sangat kecil (<1%) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pemcuci piring, pelembut, perawat sepatu, sampo mobil, lilin dan pembersih karpet.
Dasar Hukum
  • Dasar hukum yang melarang penggunaan formalin di antaranya UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Formalin dan metahnyl yellow merupakan bahan tambahan pangan (BTP) yang dilarang penggunaannya dalam makanan menurut peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Mengapa Perlu diwaspadai
Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh.
Selain itu, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan), serta orang yang mengonsumsinya akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran darah. Formalin bila menguap di udara, berupa gas yang tidak berwarna, dengan bau yang tajam menyesakkan, sehingga merangsang hidung, tenggorokan, dan mata.
Dampak Formalin pada Kesehatan Manusia
  • Akut : efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing
  • Kronik : efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : iritasi kemungkin parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, system saraf pusat, menstruasi dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat setelah jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.
  • Jika dikonsumsi manusia, * formalin bisa menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mengganggu fungsi hati, ginjal, dan sistem reproduksi
  • Menurut Winarno dan Rahayu (1994), pemakaian formalin pada makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia. Gejala yang biasa timbut antara lain sukar menelan, sakit perut akut disertai muntah-muntah, mencret berdarah, timbulnya depresi susunan saraf, atau gangguan peredaran darah.
  • Konsumsi formalin pada dosis sangat tinggi dapat mengakibatkan konvulsi (kejang-kejang), haematuri (kencing darah), dan haimatomesis (muntah darah) yang berakhir dengan kematian
  • Formalin atau larutan formaldehida (HCHO) yang biasanya untuk bahan pengawet mayat, penggunaannya pada makanan dalam dosis tinggi akan menyebabkan iritasi lambung, menyebabkan kanker, gagal ginjal, lever, limpa dan merusak jaringan tubuh.
Bahaya Jangka Pendek (Akut)
·         Bila terhirup dapat menimbulkan iritasi, kerusakan jaringan dan luka pada saluran pernafasan, hidung, dan tenggorokan..
·         Bila terkena kulit akan menimbulkan perubahan warna, yakni kulit menjadi merah, mengeras, mati rasa, dan terbakar.
·         Bila terkena mata dapat menimbulkan iritasi sehingga mata memerah, sakit, gatal-gatal, penglihatan kabur dan mengeluarkan air mata.
·         Bila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit, mual, muntah dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, atau tidak sadar hingga koma.
 Bahaya Jangka Panjang (Kronis)
·         Bila terhirup dalam jangka lama akan menimbulkan sakit kepala, gangguan pernafasan, batuk-batuk, radang selaput lendir hidung, mual, mengantuk, luka pada ginjal, dan sensitasi pada paru. Efek neuropsikologis meliputi gangguan tidur, cepat marah, keseimbangan terganggu, kehilangan konsentrasi dan daya ingat berkurang.
·         Bila terkena kulit akan terasa panas, mati rasa, gatal-gatal serta memerah, kerusakan pada jari tangan, pengerasan kulit dan kepekaan pada kulit, dan radang kulit yang menimbulkan gelembung.Bila terkena mata dapat menyebabkan radang selaput mata.Bila tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan, dan rasa gatal di dada.
·         Bahaya penggunaan formalin dalam produk makanan bagi kesehatan tidak dapat dirasakan secara langsung. Namun, penggunaan dalam kurun waktu lama sangat mengkhawatirkan. Selain tahu, mi basah, ikan segar dan produk lainnya, masih banyak produk yang menggunakan formalin sebagai pengawet.
 Cara Mendeteksi
Deteksi formalin dan boraks secara akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan bahan-bahan kimia, yaitu melalui uji formalin dan uji boraks. Ambang batas kadar Formalin yang dapat ditolerir oleh tubuh adalah 0,2 miligram per kilogram berat badan. Ciri-ciri produk pangan yang mengandung formalin :
Mi basah:
·         Bau sedikit menyengat.
·         Awet, tahan dua hari dalam suhu kamar (25º Celsius). Pada suhu 10ºC atau dalam lemari es bisa tahan lebih 15 hari.
·         Mi tampak mengkilat (seperti berminyak), liat (tidak mudah putus), dan tidak lengket.
Tahu:
·         Bentuknya sangat bagus.
·         Kenyal.
·         Tidak mudah hancur dan awet (sampai tiga hari pada suhu kamar (25ºC). Pada suhu lemari es (10ºC) tahan lebih dari 15 hari.
·         Bau agak menyengat.
·         Aroma kedelai sudah tak nyata lagi.
Bakso:
·         Kenyal.
·         Awet, setidaknya pada suhu kamar bisa tahan sampai lima hari. 
Ikan:
·         Warna putih bersih.
·         Kenyal.
·         Insangnya berwarna merah tua dan bukan merah segar.
·         Awet (pada suhu kamar) sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.
·         Tidak terasa bau amis ikan, melainkan ada bau menyengat
Ikan asin:
·         Ikan berwarna bersih cerah.
·         Tidak berbau khas ikan.
·         Awet sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar (25ºC).
·         Liat (tidak mudah hancur).
Ayam potong:
·         Berwarna putih bersih.
·         Tidak mudah busuk atau awet dalam beberapa hari.

 Pertolongan pertama bila terjadi keracunan akut
  • Pertolongan tergantung konsentrasi cairan dan gejala yang dialami korban.
  • Sebelum ke rumah sakit : berikan arang aktif (norit) bila tersedia. Jangan melakukan rangsang muntah pada korban karena akan menimbulkan risiko trauma korosif pada saluran cerna atas.
  • Di rumah sakit : lakukan bilas lambung (gastric lavage), berikan arang aktif (walaupun pemberian arang aktif akan mengganggu penglihatan bila nantinya dilakukan tindakan endoskopi). Untuk mendiagnosis terjadinya trauma esofagus dan saluran cerna dapat dilakukan tindakan endoskopi. Untuk meningkatkan eliminasi formalin dari tubuh dapat dilakukan hemodyalisis (tindakan cuci darah), indikasi tindakan cuci darah ini bila terjadi keadaan asidosis metabolik berat pada korban.

Kamis, 29 Desember 2011

Pengolahan Jerami Sebagai Pakan Ternak

JERAMI PADI DICAMPUR DENGAN UREA DAN STARBIO
Jerami yang akan dicampur harus ditimbang terlebih dulu.Jerami bisa dalam keadaan kering ataupun basah ( segar ). Untuk jerami kering, urea yang digunakan harus dilarutkan kedalam air terlebih dulu, setiap 100 kg jerami kering dibutuhkan 100 liter air sebagai pelarut urea.Sedang untuk jerami segar, urea tak perlu dilarutkan kedalam air.Bila jerami segar yang dipilih maka setiap 100 kg jerami di butuhkan 10 kg urea + 10 kg starbio untuk ditaburkan diatasnya( dengan kata lain 1 kg jerami dengan 1 ons urea + 1 ons starbio ).Cara mencampurnya yaitu jerami di buat berlapis-lapis, setiap lapisan tebalnya 10 cm, setelah lapisan pertama ditebarkan lalu di tumpuki lapisan kedua begitu seterusnya, kemudian tutup tumpukan tersebut dengan plastik agar terjadi fermentasi, hindarkan dari terik sinar matahari dan hujan. Tunggu 21 hari untuk diberikan hewan ternak. Pencampuran ini dimaksudkan untuk menghancurkan ikatan silika dan lignin pada selulosa jerami, sehingga mudah dicerna dan kaya akan nitrogen, tingkat daya cerna jerami dapat meningkat dari 30 % menjadi 52 %.

JERAMI PADI KERING DENGAN NaOH
Olahan jerami padi kering dilakukan dengan cara jerami dicuci dengan NaOH. Jerami padi sebanyak 1 kg disiram secara merata dengan larutan NaOH 30 gram + air 1 liter, kemudian selelah disiram tunggu minimal 6 jam agar silika hancur. Menuruat Ditjen peternakan bahwa seekor sapi bisa diberikan jerami olahan ini sebanyak 5 kg + hijauan segar 5 kg + 5 gr mineral campuran yang bisa dibeli di toko dan garam dapur dua sendok makan.

JERAMI PADI KERING DENGAN TETES
Jerami padi olahan ini dibuat dengan cara difermentasikan selama 24 jam, yaitu jerami dipotong-potong, kemudian dicampur air dan tetes dengan perbandingan 2 : 1. Untuk setiap 10 kg jerami kering dibutuhkan tetes 1,5 kg dan air 3 kg ( 3 liter ), ditambah super phospat 25 gram ( 1 sendok makan ) dan amonium sulfat 25 gram juga, tunggu 24 jam baru diberikan pada sapi.

Selamatkan Sapi Betina Produktif

sapi betina produktif
Sejak dua dekade terakhir ini, Indonesia mengimpor daging dan sapi bakalan dalam jumlah yang cukup besar. Diperkirakan impor telah mencapai lebih dari 30 persen dari total kebutuhan daging nasional. Ada tiga kemungkinan, mengapa Indonesia harus mengimpor, padahal pada era tahun 1970-an atau sebelumnya Indonesia justru merupakan eksportir sapi. Pertama, permintaan daging meningkat cukup besar dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan laju pertambahan produksi. Kedua, permintaan di dalam negeri meningkat tetapi produksi di dalam negeri tetap. Ketiga, permintaan terus meningkat seirama dengan perkembangan ekonomi, namun produksi daging di dalam negeri cenderung berkurang.
Dari ketiga kemungkinan tersebut hanya ada satu jawaban bila Indonesia ingin mewujudkan swasembada daging sapi, yaitu meningkatkan populasi dan produktivitas sapi yang dibarengi dengan peningkatan bobot badan dari setiap ekor sapi yang akan dipotong. Peningkatan populasi dapat dilakukan bila jumlah sapi betina produktif semakin banyak. Ironisnya, dalam beberapa tahun terakhir ini diduga populasi sapi betina produktif tidak bertambah dan justru dikhawatirkan semakin berkurang akibat pemotongan yang terjadi di beberapa wilayah sumber ternak.
Di salah satu RPH resmi dijumpai bahwa 95 persen sapi yang dipotong setiap harinya adalah betina, sebagian besar adalah betina muda, dan di antaranya adalah sapi betina dalam kondisi bunting. Secara nasional, diperkirakan sekitar 150-200 ribu ekor sapi betina produktif dipotong setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan patut diduga akan mengganggu populasi dan produksi daging yang berasal dari sapi lokal.
Pemotongan Sapi Betina Produktif sejak jaman Hindia Belanda telah dilarang. Pelarangan tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun larangan tersebut tidak dikenai sanksi, sehingga implementasinya di lapang tidak efektif. Selanjutnya, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 4 Juni 2009, bangsa Indonesia mempunyai landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif. Orang yang melanggar larangan ini diancam Sanksi Administratif berupa denda sedikitnya Rp. 5 juta, dan Ketentuan Pidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan (Pasal 85 dan Pasal 86). Akan tetapi kenyataan di lapang menunjukkan bahwa pemotongan sapi betina produktif masih banyak terjadi, dan sulit dikendalikan.
Mengapa dipotong
Pemotongan Sapi Betina Produktif dilakukan karena ada berbagai penyebab dan alasan. Jagal, sebagai satu-satunya pelaku pemotongan sapi betina produktif, mempunyai alasan utama yaitu mencari keuntungan jangka pendek sebesar-besarnya. Di samping itu jagal juga mempunyai banyak pertimbangan mengapa melakukan pemotongan sapi betina produktif, yaitu:
  • (i) sulit mencari sapi kecil untuk dipotong,
  • (ii) di lokasi setempat semua sapi jantan sudah diantar pulaukan atau dibawa ke kota besar,
  • (iii) harga sapi betina lebih murah dibanding sapi jantan dengan ukuran yang sama,
  • (iv) pengawasan dari petugas sangat lemah,
  • (v) tidak ada kesadaran untuk menyelamatkan populasi dan jagal tidak paham bila hal tersebut melanggar undang-undang, serta
  • (vi) peternak akan menjual apa saja termasuk sapi betina produktif bila memerlukan uang cash.
Alasan utama dari jagal adalah mencari keuntungan. Artinya, bila pemotongan sapi betina tidak memberi keuntungan finansial secara nyata, jagal secara sukarela tidak akan pernah memotongnya. Oleh karena itu, semua upaya dan kebijakan untuk menyelamatkan sapi betina produktif dari pisau jagal adalah membuat kondisi agar harga sapi betina produktif menjadi sama atau sedikit lebih mahal dibandingkan sapi jantan. Persentase karkas dan kualitas daging sapi betina biasanya lebih rendah dibanding sapi jantan. Namun karena harganya lebih murah, jagal tetap memperoleh keuntungan yang layak. Biasanya pemotongan sapi betina banyak dilakukan oleh jagal yang skala usahanya kecil, dan dilakukan di TPH ‘resmi” atau liar. Namun, tidak jarang dapat dijumpai pemotongan yang dilakukan di RPH resmi. Bila ada pengawasan yang ketat di RPH, biasanya sapi dibuat cidera terlebih dahulu, misalnya dengan membuat pincang atau buta.
Perlu Kebijakan
Pelarangan Pemotongan Sapi Betina Produktif sudah sangat jelas dan tegas, namun sebagian besar pengemban kepentingan belum sepenuhnya memahami dan mematuhi ketentuan ini. Larangan ini justru membuat harga sapi betina produktif murah ketika peternak yang memerlukan uang menjual sapinya. Selisih harga antara jantan dan betina di NTT misalnya, dapat mencapai Rp. 500.000 – 1.000.000/ekor. Ketentuan pelarangan tersebut yang dibarengi dengan pembatasan pengeluaran ternak betina ternyata justru lebih menekan harga sapi. Sementara itu hampir semua sapi jantan dikuasai pedagang antar pulau, sehingga jagal tidak mempunyai pilihan yang lebih baik, selain memotong sapi betina produktif. Kejadian yang sudah berjalan sangat lama ini akhirnya telah dianggap sebagai hal yang lumrah.
Kebijakan penyelamatan sapi betina produktif harus dimulai dari hulunya, yaitu pada tingkat peternak. Pada saat memerlukan uang cash, peternak akan menjual apa saja yang dimilikinya, termasuk sapi. Oleh karena itu pengembangan ternak lain seperti domba, kambing, babi atau unggas sangatlah perlu untuk cadangan bila peternak memerlukan uang cash dalam jumlah yang kecil. Selain itu, pengembangan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro di tingkat pedesaan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang cash dalam jumlah yang cukup besar, sekaligus untuk mencegah penjualan sapi betina produktif.
Pemotongan sapi betina produktif di beberapa wilayah sumber bibit seperti di Kupang-NTT, dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Menteri Pertanian dan Perwakilan Komisi IV DPR-RI secara langsung telah menyaksikan kejadian ini. Di lain pihak, pengeluaran sapi betina produktif dilarang untuk mencegah terjadinya pengurasan. Seandainya sapi-sapi betina yang saat ini dipotong di RPH diperbolehkan untuk diantar pulaukan, maka dapat diperkirakan harga sapi betina produktif akan meningkat dan jagal tidak akan memotongnya. Perubahan kebijakan ini tentunya harus dibarengi dengan penyediaan sapi jantan bagi jagal lokal, serta pengaturan kuota pengeluaran sapi jantan maupun sapi betina dengan lebih cermat. Untuk menghambat pemotongan sapi di kawasan ini juga diperlukan dukungan kebijakan dan program lain untuk pengembangan ternak selain sapi, sebagai substitusi untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat setempat.
Lemahnya pengawasan oleh petugas serta inkonsistensinya dalam penegakkan peraturan merupakan salah satu penyebab tingginya kejadian pemotongan sapi betina produktif di Indonesia. Selain itu kebijakan untuk meningkatkan PAD dari setiap RPH juga menjadi alasan petugas untuk melakukan pembiaran pemotongan sapi betina produktif. Oleh karena itu kebijakan dalam penetapan retribusi untuk pemotongan ternak di setiap RPH dapat dimanfaatkan sebagai instrumen dalam pengendalian pemotongan sapi betina produktif.
Pemotongan Sapi Betina Produktif dapat dihambat bila kesadaran seluruh pemangku kepentingan mulai dari peternak, pedagang, jagal, konsumen sampai pada petugas dapat ditingkatkan. Instrumen berupa undang-undang sudah ada, namun ternyata sampai saat ini masih sulit diimplementasikan. Oleh karena itu perlu ada upaya tambahan yaitu dengan melakukan pendekatan secara etika, budaya dan agama. Sosialisasi tentang hal ini mungkin dapat dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, ilmuwan dan politisi melalui pendekatan sosial budaya, bukan hanya melalui pendekatan teknis, ekonomi dan hukum. Untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif dengan demikian harus dilakukan dengan berbagai pendekatan baik yang bersifat teknis ekonomis maupun sosial budaya. Kebijakan yang sudah ada harus diimplementasikan dengan baik, dan untuk setiap wilayah perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada.
Untuk wilayah gudang ternak diperlukan kebijakan untuk mengeluarkan sapi betina produktif secara terkendali (terbatas), sementara untuk wilayah kosong ternak harus ada kebijakan untuk pengadaan sapi lokal untuk dikembangbiakkan yang berasal dari wilayah padat ternak. Untuk merealisir kebijakan ini diperlukan dukungan dana dan kelembagaan yang memadai, serta dibarengi dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Total Tayangan Halaman

Copyrights  © edna disnak 2012 and introducing Panasonic S30

Back to TOP